Jakarta, Jabarkita.com–Mungkin kejadian ini tak pernah terpikir oleh dua orang alumni ITB yakni Dian (42th) dan Rendy (29 th) yang melakukan penjualan gadget Ipad melalui situs kaskus, namun kemudian diketahui bahwa yang membeli adalah polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kasus ini sempat memancing pergunjingan dan bahkan kritik tajam kepada pihak kepolisian yang dinilai publik terutama yang disampaikan di jejaring sosial, pubki menilai bahwa polisi berlebihan saat menangkap dua orang yang melakukan penjualan Ipad hanya karena gadget itu tak disertai dengan manual dalam bahas Indonesia.
Pihak keplisian melalui Polda Metrojaya Sabtu (2/7) menyatakan bahwa mereka telah melakukan langkah sesuai dengan prosedur. Dalam hal ini dinyatakan bahwa penyidikan dilakukan sesuai proisedur bahkan telah sampai pada tahap persidangan. Polisi beralasan penahana ini dilakukan karena kedua orang tadi menjual gadget dimaksud. Namun polisi tidak menjelaskan lebih jauh detail tuduhan kejahatan apa kepada mereka.
Protes masyarakat melalui jejaring sosial mempertanyakan profesionalisme kepolisian dalam kasus ini, apalagi saat ini penegak hukum di Indonesia sedang menghadapi banyak kasus besar terutama kasus korupsi, sehingga tindakan yang dinilai berlebihan tadi akan semakin memperburuk citra polisi di mata publik.
Dalam dakwaanya JPU mendakwa mereka dengan UU Perlindungan Konsumen karena tak memiliki manual dalam bahasa Indonesia dan UU tentang telekomunikasi, karena Ipad belum menjadi alat telekomunikasi resmi.
Tindakan polisi tersebut memang tidak salah. Tetapi hanya ANEH..! dan terlihat seperti tebang pilih..!